umyogyak SUN@RTI ANG DH~IR

wellcome to the my bog

Selasa, 14 Juni 2011

cara merawat jenasah

Firman Allah Swt :

"Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kemudian hanyalah kepada kami
kamu dikembalikan. ( QS. Al 'Ankabuut : 57).

Ayat tersebut mempertegas bahwa kita yang hidup di dunia ini pasti akan
merasakan mati. Namun kenyataannya banyak manusia yang terbuai dengan
kehidupan dunia sehingga hampir melupakan tujuan hidup yang sebenarnya, hal
ini juga membuat manusia tidak banyak yang mengingat tentang kematian.

Yang jadi permasalahan sekarang adalah, tidak ada manusia satupun yang
apabila mati kemudian berangkat sendiri menuju liang kuburnya. Tentu saja
hal ini adalah menjadi kewajiban bagi orang yang masih hidup, terutama
keluarga yang ditinggalkannya untuk mengurusnya sampai menguburkannya. 

Merawat jenazah adalah hukumnya wajib kifayah, namun setiap orang tentunya
wajib mengetahui tatacara bagaimana merawat jenazah yang sesuai dengan
tuntunan agama Islam. Karena kewajiban merawat jenazah yang pertama adalah
keluarga terdekat, apalagi kalau yang meninggal adalah orangtua atau anak
kita. Kalau kita tidak bisa merawatnya sampai menguburkannya berarti kita
tidak (birrul walidaini) berbakti kepada kedua orangtua kita.   
Rasulullah SAW telah bersabda :
" Apabila telah mati anak Adam, maka terputuslah amalnya. Kecuali tiga
perkara, shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang sholeh yang
mau mendo'akan kedua orangtuanya."

Disinilah kita harus menunjukkan bakti kita yang terakhir apabila orangtua
kita meninggal, yaitu dengan merawat sampai menguburkan serta mendo'akannya.

Permasalahan yang lain dan mungkin bisa saja terjadi adalah, karena ajal
bila sudah tiba saatnya, pastilah tidak bisa ditunda kapanpun dan dimanapun.
Bagaimana kalau kita seandainya sementara kita di tengah hutan belantara
jauh dari pemukiman dan kita punya teman cuma beberapa orang saja, sementara
kita tidak tahu mayat ini harus diapakan, pastilah kita akan berdosa.
 
Fenomena lain yang banyak terjadi sekarang, terutama di kota-kota besar.
Pengurusan jenazah kebanyakan tidak dilakukan oleh keluarga dekat, bahkan
keluarga tinggal terima bersih karena sudah membayar orang untuk merawatnya,
bahkan samapi mendo'akannya juga minta orang lain yang mendo'akan.

Inilah yang perlu kita pikirkan sepertinya di millist ini belum pernah ada
yang memberikan pencerahan. Mungkin diantara kita masih banyak yang belum
tahu tentang tatacara merawat jenazah dan kalaupun sudah tahu, semoga bisa
mengingatkannya kembali. Dan ini harus kita tanamkan pada diri kita
masing-masing dan juga anak-anak kita untuk jadi anak yang sholeh dan
sholehah, bila kita menghendaki kalau kita mati nanti anak kita dan keluarga
dekat kita yang merawatnya.

Jadi yang jelas pengurusan jenazah adalah menjadi kewajiban keluarga
terdekat si mayit, kalau keluarga yang terdekat tidak ada, barulah orang
muslim yang lainnya berkewajiban untuk merawatnya.

HUKUM MERAWAT JENAZAH

Hukum merawat Jenazah dalah Wajib Kifayah artinya cukup dikerjakan oleh
sebagian masyarakat , bila seluruh masyarakat  tidak ada yang merawat maka
seluruh masyarakat akan dituntut dihadapan Allah Swt.sedang bagi orang yang
mengerjakannya, mendapat pahala yang banyak.disisi Allah Swt.

SIAPA  ORANG YANG MERAWAT 
        *       Keluarga terdekat  (Ayah, Ibunya, Suami/Istrinya, Anak
putra/Putrinya, Kakak/Adiknya dst) namun sebaiknya yang sejenis pria oleh
pria wanita oleh wanita kecuali Suami / istrinya atau ayah dan ibunya.
        *       Bila Urutan tersebut di atas tidak ada baru beralih kepada
yang lain .

WAKTU PENYELENGGARAAN

Sesegera  mungkin, tidak ada keharusan menunggu berkumpulnya seluruh
kerabat.
        *       Sabda Rasullulah :
                        *       Ada 3(tiga) hal Hai Ali.. Jangan ditunda,
dilarang ditangguhkannya yaitu sholat bila telah datang waktunya, Jenazah
bila telah nyata kematiannya, dan wanita yang tidak ada suami bila telah
menemukan jodohnya.(Al Hadist)
                        *       Percepatkanlah penyelenggaraan jenazah, bila
ia seorang yang baik, perdekatkanlah kebaikannya dan bila tidak demikian,
maka kamu akan lepas kejelekannya tersebut dari bebanmu.


KAIFIAT (CARA PERAWATAN JENAZAH)

Bila telah terang, nyata, jelas ajalnya seseorang, maka segerakanlah
perawatannya, Adapun yang perlu dilakukan adalah :
        *       Pejamkan matanya.
        *       Lemaskan terutama tangan, dan kakinya diluruskan.
        *       Dikatupkan mulutnya, dengan ikatkan kain, dan lingkarkan
dagu, pelipis sampai ubun-ubun.
        *       Diutamakan ditelentangkan membujur menghadap kiblat dengan
kepala di sebelah kanan kiblat (untuk daerah Sidangoli  berarti kepala di
sebelah utara)
        *       Ditutup muka wajahnya, serta seluruh tubuhnya.
        *       Mengucapkan kalimat tarji' untuk istirja'(pasrah dengan
ikhlas dan ingat bahwa kita bersama akhirnya juga akan mengalami kematian
(Innalillahi wainna ilaihi rooji'uun (Al Baqorah Ayat 156)
        *       Mendoakannya (Allahumma ighfirlahu warhamhu wa'afihi wa'fu
anhu) artinya : Ya Allah semoga Alloh mengampuni , melimpahkan kasih
sayangnya, mema'afkannya serta memulyakannya, Al Hadist.
        *       Menyebarluaskan berita kematiannya kepada keluarga/ ahli
waris, kerabat dan masyarakat  lingkungannya.
        *       Mempersiapkan keperluan/perlengkapan perawatan mayat/
jenazah.
        *       Keluarga/ ahli waris segera menyelesaikan hak insani/Adam,
utang piutang, mengambil alih tanggunga jawab hingga bagi yang telah wafat
tiada lagi memiliki kewajiban. Kecuali mempertanggung jawabkan amal
perbuatannya.

HAK & KEWAJIBAN TERHADAP JENAZAH
        1.      Memandikannya / Mensucikannya.
        2.      Mengkafaninya/ Membungkus seluruh tubuhnya.
        3.      Mensalatkannya.
        4.      Menguburkannya.

JENAZAH YANG TIDAK MENDAPAT PERLAKUAN SEPERTI BIASA
        1.      Mati sahid  dalam peperangan tidak perlu dimandikan dan
dikafani cukup dimakamkan dengan pakaiannya yang melekat.
        2.      Mati di atas perjalanan laut, tak perlu dibawa ke darat
untuk dimakamkan apabila untuk mencapai daratan perlu waktu lama.
        3.      Mati saat Ihrom, maka kain kafannya cukup pakaian ihromnya
dan tidak boleh diberi parfum sebagaimana jenazah biasa.

MENSUCIKAN JENAZAH
Perlengkapan  yang diperlukan : 
1.              Air suci yang mensucikan yang cukup, dengan dicampuri
bau-bauan  
2.      Serbuk/larutan  kapur barus, untuk meredam bau. 
3.      Sarung tangan/ handuk tangan untuk membersihkan kotoran darah atau
najis lain. 
4.      Lidi dan sebagainya untuk membersihkan kuku. 
5.      Handuk untuk mengeringkan badan/ tubuh mayat selesai dimandikan.

CARA-CARA MEMANDIKAN MAYAT
1.              Bujurkanlah jenazah ditempat yang tertutup serta diutamakan
membujur menghadap kiblat dengan kepala di sebelah      kanan. 
2.      Lepaskanlah seluruh pakaian yang melekat dan menutup,serta pengikat
dagu dan pergelangan tangan.
3.      Tutuplah bagian auratnya sekedarnya.
4.      Lepaskan logam seperti cincin, dan gigi palsunya (Kalau ada)
5.      Bersihkan kotoran najisnya dengan didudukkan  dan meremas bagian
perutnya hingga kotorannya keluar.
6.      Bersihkan rongga mulutnya dari riak  atau darah kalau ada 
7.      Bersihkan kuku-kuku jari kaki dan tangannya. 
8.      Disunahkan menyiram air mulai  anggota yang kanan diawali dari
kepala bagian kanan terus kebawah, kemudian bagian      kiri dan diulang
3(tiga) kali 

PERHATIAN !!!!!
Dilarang memotong kuku,rambut dsb. karena dilarang menganiaya seseorang
jenazah dengan menimbulkan kerusakan atau cacat tubuhnya. 


CARA PELAKSANAAN MEMANDIKAN MAYAT
        1.      Mulai menyiram anggota wudhu secara urut, tertib, segera dan
rata, hingga 3(tiga) kali serta memulainya anggota wudhu sebelah kanan.
        2.      Menyiram seluruh tubuh 
        3.      Menggosok seluruh tubuh dengan air sabun.
        4.      Menyiram berulang kali sejumlah gasal, misalnya 3,5,7,9,11
kali, hingga rata dan bersih sesuai kebutuhan.
        5.      Menyiram dengan larutan kapur barus atau bau-bauan yang
harum, cendana dsb.
        6.      Mengeringkan seluruh tubuh badannya dengan handuk hingga
kering                                                               
      
        Perhatian :
        *       Saat menyiram air pada wajah muka, tutuplah lubang mata,
hidung, mulut dan telinganya, agar tidak kemasukan air.
        *       Apabila anggota tubuh terluka dalam menggosok dan
membersihkan bagian terluka supaya hati-hati dengan lembut seakan
memberlakukan pada waktu masih hidup tidak boleh semena-mena.

MENGKAFANI JENAZAH.
1.      Perlengkapan  
        a.      Selembar lingkaran badan dan yang lebih panjang dari seluruh
tubuh. 
        b.      Tujuh utas tali dari sobekan kain putih. 
        c.      Segi tiga tutup kepala/rambut 
        d.      Sehelai tutup dada, dengan berlobang pada bagian lehernya 
        e.      Sehelai tutup aurat dengan terlipat panjang. 

        Khusus wanita dilengkapi dengan :
        f.      Kain Basahan, sebagai penutup bagian aurat bawah. 
        g.      Mukena untuk rambut 
        h.      Baju untuk penutup bagian dada dan lengan. 

Perhatian :
Bahan perlengkapan, kain putih, cukup yang sederhana, tidak berlebihan
jenisnya,demikian juga bagai jenazah wanita kain basahan, baju, mukena
adalah yang sehari-hari dipakai.

Demikian juga disunahkan bagi mayat laki² dikafani sampai 3 lapis kain,
tiap-tiap lapis hendaknya dapat menutup seluruh tubuhnya, Selain 3 lapis itu
ditambah baju kurung dan sorban. 
Adapun bagi mayat wanita disunahkan 5 lapis, masing-masing berupa Sarung,
Baju, Kerudung dan 2 lapis yang menutup seluruh tubuhnya.


2.      Kapas
-               5 helai kapas selembar telapak tangan 
-       7 Bulatan kecil, penutup lobang 
-       Serbuk kapur barus, cendana dsb yang berfungsi sebagai pengharum. 


PERSIAPAN PENGATURAN BAHAN KAFAN

1.              Tali sebanyak 7 diletakkan di: 
                a.      Ujung Kepala 
                b.      Leher 
                c.      Pinggang/ pada lengan tangan 
                d.      Perut
                e.      Lutut
                f.      Pergelangan tangan
                g.      Ujung kaki 

2.              Letakkan kain memanjang seluruh tubuhnya, serta melebar
lingkaran badan dengan ditaburi serbuk kapur barus. 
3.      Aturlah dan letakkan sehelai tutup kepala/rambut. 
4.      Bentangkan tutup dada, dengan masih terhampar ke atas. 
5.      Letakkan sehelai tutup aurat (Semacam Celdam) memanjang dan melebar
ke bawah dan merupakan kain lipatan 
6.      Bagi wanita aturlah mukena,baju dan kain basahan yang sesuai dengan
letaknya.

CARA PELAKSANAAN MENGKAFANI

1.      Letakkan janazah membujur di atas kain kafan, dalam keadaan
tertutup selubung kain kafan (jangan sampai mayat telanjang secara terbuka).

2.      Tutuplah tujuh lubang yaitu, 2 mata, 2 telinga, 2 hidung dan 1.pusar
dengan bulatan kapas yang ditaburi serbuk kapur barus 
3.      Tutuplah lembaran kapas yang ditaburi sebuk kapur barus pada: 
        a.Wajah muka 
        b.Leher kanan & kiri 
        c.      Ketiak kanan & kiri 
        d.Lengan siku kanan dan kiri 
        e.      Di bawah dan atas peregelangan tangan. 
        f.      Kedua pergelangan kakinya. 
        g.      Kedua lingkaran mulut. 
4.      Bagi Jenazah pria : 
        a.Tutuplah segitiga kain putih di bagian rambut kepala dengan ikatan
pada jidat. 
        b.Katupkan tutup dada melalui lubang pada lehernya 
        c.      Katupkan lipatan tutup Celdam-nya  

5.      Bagi jenazah Wanita : 
        a.Letakkan tiga pintalan rambut ke bawah belakang kepala 
        b.Tutupkan kain mukena pada rambut kepala. 
        c.      Tutupkan belahan kain baju pada dada. 
        d.Lipatkankain basahan melingkar badan perut dan auratnya, di atas
penutup CD - nya.
6.      Katupkan dengan melingkar tubuh badannya kain kafan yang rapat,
tertib, menyeluruh. 


SHOLAT JENAZAH.
        1.      Syarat-syarat sholat Jenazah 
                a.              Sholat mayit sama syaratnya dengan sholat
lain yaitu menutup aurat,suci dari hadast besar maupun kecil,  bersih
badan, pakain dan tempatnya serta menghadap kiblat.  
                b.      Mayat sudah dimandikan dan dikafani 
                c.      Letak mayat di sebelah kiblat orang yang
menyembahyangkannya, kecuali  kalau sholat dilakukan di atas  kubur     atau
sholat ghoib. 


        2.      Rukun Sholat Mayit.
                        a.      Niat (Usholli "ala Haadza  al mayyiti
arba'a takbiiraatin fardo al Kifaayati Ma'muman/Imaaman Lillaahi Ta'ala). 
 *4*9$o*o? *m`=*9 *Io*$o"*4*9# o***o* ***N#o****;*4o? o*o0****o#
*Mn**oK9*##o*4f4*=o***`*=o*$#
                        .*E;2U#!o#
                        Artinya:
                        " Aku berniat shalat atas mayit ini dengan empat
kali takbir, fardhu kifayah karena Allah Ta'ala . Allaahu Akbar. 

                        b.      Berdiri bagi yang mampu. 
                        c.      Takbir empat kali 
                        d.      Membaca Fatihah 
                        e.      Membaca Sholawat nabi. 
                        f.      Mendo'akan mayit. 
                        *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar